Sabtu, 24 September 2011

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :

Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai'im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal" (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)" Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30.

Menanam Pohon di Kuburan Meringankan Siksa?


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu , beliau berkata,

Jumat, 23 September 2011

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.

Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.

Sabtu, 17 September 2011

Mengedarkan Kotak Infak Saat Khatib Berkhutbah Pada Sholat Jum'at

 Dijawab oleh Ustadz Syahrul Fatwa (Pengajar Ma’had Riyadhush Shalihin Pandeglang, Banten dan Pengasuh Majalah Al-Furqon)
 
Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)

Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin